
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menegaskan pasokan gas bumi untuk sektor industri telah sepenuhnya normal, setelah sempat mengalami keterbatasan. Pemulihan ini memberikan kepastian operasional bagi pelaku industri, sekaligus menunjukkan sinergi antara pemerintah, kontraktor migas, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
Pemulihan Pasokan Gas Bagi Industri
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyatakan bahwa sejak pertengahan Agustus 2025, penguatan pasokan gas telah dilakukan sehingga tidak ada pembatasan yang berlaku bagi pelanggan industri. Menurutnya, dukungan pemerintah berupa tambahan pasokan melalui mekanisme gas swap Natuna dan optimalisasi suplai gas dan LNG menjadi kunci pemulihan ini.
Baca Juga
“PGN senantiasa berkomitmen mengupayakan pemenuhan kebutuhan energi gas bumi dengan optimal. Dengan kondisi penyaluran gas yang sudah normal, kami dapat semakin fokus mendukung kegiatan operasional pelanggan serta menjaga kontribusi gas bumi dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fajriyah.
PGN juga mengapresiasi pelanggan atas pengertian, komunikasi, dan koordinasi cepat selama proses stabilisasi pasokan, serta menekankan pentingnya penguatan infrastruktur dan layanan agar distribusi energi ramah lingkungan berlangsung andal dan berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan target transisi energi nasional dan pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060.
Mekanisme Swap Gas Multi-Pihak
Sebelumnya, keterbatasan pasokan gas sempat mengganggu operasional industri dan menurunkan produktivitas pengolahan. Untuk mengatasi hal ini, SKK Migas melakukan pengalihan sebagian pasokan gas dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada PGN melalui mekanisme swap gas multi-pihak, yang mulai dialirkan Jumat, 22 Agustus 2025.
Mekanisme ini merupakan perjanjian kolaboratif antara SKK Migas, kontraktor hulu migas, pembeli gas, dan perusahaan gas internasional untuk memastikan ketersediaan gas domestik sambil tetap menghormati komitmen kontraktual. Dalam mekanisme swap, volume gas dari satu sumber dialirkan melalui pihak lain untuk memenuhi kebutuhan PGN, sehingga pasokan industri tetap stabil.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa perjanjian ini melibatkan berbagai kontraktor hulu migas dan pembeli gas, termasuk:
West Natuna Supply Group: Medco E&P Natuna Ltd., Premier Oil Natuna Sea B.V., Star Energy (Kakap) Ltd.
South Sumatra Sellers: Medco E&P Grissik Ltd., PetroChina International Jabung Ltd.
Perusahaan lain: PT Pertamina (Persero), PGN, Sembcorp Gas Pte Ltd., Gas Supply Pte Ltd.
Berdasarkan kesepakatan, sebanyak 27 billion British thermal units per day (BBtud) dari West Natuna Gas Supply Group dialirkan ke PGN melalui Medco E&P Grissik Ltd. dan PetroChina International Jabung Ltd. Langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan pasokan industri secara konsisten.
Dampak dan Komitmen PGN
Dengan pasokan gas yang kembali normal, industri dapat kembali beroperasi secara optimal tanpa terganggu oleh pembatasan pasokan. PGN menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat infrastruktur, mengoptimalkan distribusi, dan memastikan layanan energi bersih dapat menjangkau seluruh sektor pelanggan industri.
Fajriyah menekankan bahwa keberhasilan stabilisasi pasokan gas ini menjadi fondasi penting bagi PGN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan energi gas bumi yang andal dan ramah lingkungan.
Langkah strategis seperti swap gas multi-pihak menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, kontraktor migas, dan pembeli gas. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menjaga ketersediaan energi jangka pendek, tetapi juga mendorong pengelolaan sumber daya gas bumi yang berkelanjutan dan mendukung target Net Zero Emission 2060.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
15 Rekomendasi Kuliner Semarang yang Enak dan Legendaris
- 06 September 2025
2.
10 Rekomendasi Merk Printer Terbaik Sesuai Kebutuhanmu
- 06 September 2025
3.
Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?
- 04 September 2025
4.
Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya
- 04 September 2025
5.
Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya
- 04 September 2025