
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin 24 FEBRUARI 2025. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025.
BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang melaksanakan pengelolaan dividen BUMN. Berdasarkan pasal 1 ayat 23 dari undang-undang tersebut, BPI Danantara bertugas menjalankan perintah pemerintah dalam manajemen dividen BUMN. Badan tersebut juga menaungi perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi, yang merupakan BUMN dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
"Holding Investasi ini akan menjadi elemen penting dalam memaksimalkan potensi aset negara," ujar seorang pejabat Kementerian BUMN yang enggan disebutkan namanya.
Badan ini juga memiliki kewajiban untuk mengelola dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan/atau Badan terkait.
Peresmian BPI Danantara besok menandai langkah baru dalam upaya pemerintah meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Aldi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Penerbangan Wings Air Kembali, Memperkuat Jaringan Antar Kota Jawa
- Selasa, 09 September 2025
Waskita Karya Percepat Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 67 persen
- Senin, 08 September 2025
Terpopuler
1.
KUR BSI 2025 Hadirkan Modal Halal Bagi UMKM Indonesia
- 09 September 2025
2.
KUR BCA 2025 Hadir, Cicilan Ringan Dorong UMKM Tumbuh
- 09 September 2025
3.
KUR Mandiri 2025: Solusi Modal Usaha Cicilan Ringan Fleksibel
- 09 September 2025
4.
Harga Emas Antam 2025: Tren, Buyback, dan Peluang Untung
- 09 September 2025
5.
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Tren dan Pilihan Tabungan
- 09 September 2025