Praktik Kecurangan Distribusi Gas LPG 3 Kg: Negara Rugi hingga Rp13 Triliun
- Jumat, 21 Februari 2025

JAKARTA - Peredaran gas LPG 3 kg belakangan ini menjadi sorotan karena adanya praktik-praktik kecurangan yang memengaruhi distribusinya. Pemerintah berusaha memastikan bahwa gas bersubsidi ini secara efektif sampai ke masyarakat yang berhak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan besar dalam penerapan kebijakan tersebut. Dua jenis kecurangan utama diidentifikasi sebagai biang keladi kerugian negara hingga mencapai Rp13 triliun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa terdapat modus curang berupa pengoplosan dan pengurangan volume gas dalam tabung LPG 3 kg. Dalam acara Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta pada 19 Februari 2025, Bahlil memaparkan bahwa beberapa industri mencoba menekan biaya produksi dengan mengoplos gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg yang seharusnya tidak bersubsidi. "Tiga kilogram dioplos baru dimasukkan ke tabung 12 kilogram, baru itu yang dibeli oleh industri," ungkap Bahlil.
Selain itu, ia juga menyoroti pihak-pihak seperti rumah makan dan hotel yang turut menggunakan LPG oplosan ini. Padahal, dana subsidi negara untuk LPG 3 kg mencapai Rp87 triliun setiap tahunnya. Jika sekitar 5% dari praktik tersebut adalah pengoplosan, sekitar Rp4,3 triliun dana subsidi meleset dari sasaran target penerima.
Praktik curang lainnya adalah pengurangan isi tabung LPG 3 kg. Menurut Bahlil, berat gas dalam tabung sering kali tidak mencapai 3 kg seperti yang seharusnya, melainkan hanya sekitar 2,7 kg. "Sumpah, potong kuping, bapak ibu, semua itu per tabung itu tidak sampai 3 kilogram, paling tinggi 2,7 (kg)," tegas Bahlil. Praktik ini menurut perhitungannya menimbulkan kerugian hingga 10% dari anggaran subsidi LPG 3 kg, atau setara dengan Rp8,7 triliun yang seharusnya dinikmati penerima sah.
Secara total, gabungan dari pengoplosan dan pengurangan volume ini menyumbang kerugian sekitar Rp13 triliun bagi negara. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas demi menanggulangi permasalahan tersebut. Bahlil bahkan mempertimbangkan untuk membentuk sebuah badan khusus yang bertugas mengawasi penyaluran gas LPG 3 kg agar tepat sasaran. "Harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi ini," ujar Bahlil ketika menghadiri Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta pada 11 Februari 2025. Ia menambahkan bahwa badan pengawas ini bisa berupa BPH Migas atau lembaga ad-hoc lainnya.
Langkah pembentukan badan pengawas ini dinilai penting untuk meminimalkan kebocoran dan memastikan subsidi negara benar-benar berdampak positif bagi masyarakat kurang mampu. “Tetapi subsidi tepat sasaran, harus kita lakukan karena subsidi itu untuk rakyat,” kata Bahlil, menggarisbawahi pentingnya ketepatan harga dan volume sesuai regulasi.
Kini, Bahlil bersama timnya sedang merumuskan bentuk dan struktur dari lembaga pengawas tersebut. Harus ada penentu yang tegas dalam upaya mengamankan anggaran dan menindak tegas pelaku kecurangan. “Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” tambahnya.
Pemerintah berharap dengan adanya pembenahan ini, distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dan mampu mengurangi pemborosan anggaran negara. Dengan demikian, masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan manfaat dari subsidi yang telah dialokasikan. Upaya ini juga diharapkan bisa meminimalisir celah-celah kecurangan yang merugikan negara dan masyarakat pada umumnya.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
15 Rekomendasi Kuliner Semarang yang Enak dan Legendaris
- 06 September 2025
2.
10 Rekomendasi Merk Printer Terbaik Sesuai Kebutuhanmu
- 06 September 2025
3.
Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?
- 04 September 2025
4.
Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya
- 04 September 2025
5.
Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya
- 04 September 2025