Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tetap, Industri dan Rumah Tangga Tenang
- Selasa, 09 September 2025

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik untuk periode Juli–September 2025 menjadi kabar penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Pemerintah memastikan bahwa baik tarif listrik subsidi maupun non-subsidi tidak mengalami perubahan, sehingga konsumen bisa menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa harus khawatir dengan lonjakan biaya energi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan keputusan ini pada 29 Juni 2025. Penegasan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas, khususnya di sektor energi yang memiliki pengaruh besar terhadap daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelas Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resminya.
Baca Juga
Acuan Regulasi dan Parameter Ekonomi
Penetapan tarif listrik PLN 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Melalui aturan tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro, yakni:
Kurs rupiah terhadap dolar AS
Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
Inflasi nasional
Harga Batubara Acuan (HBA)
Jika terjadi perubahan signifikan pada keempat faktor tersebut, tarif listrik berpotensi disesuaikan. Namun pada periode triwulan III 2025, pemerintah menilai bahwa tarif yang berlaku sebelumnya masih relevan sehingga diputuskan untuk tetap.
Sementara itu, bagi pelanggan subsidi, perlindungan tetap diberikan. Kategori ini mencakup rumah tangga miskin, usaha kecil, hingga sektor sosial yang memang membutuhkan dukungan pemerintah.
Rincian Tarif Listrik 8–14 September 2025
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi:
1. Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR daya 900 VA–RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Tarif Bisnis
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
3. Tarif Industri
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
4. Tarif Pemerintah dan Penerangan Jalan
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
5. Tarif Pelayanan Sosial
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
6. Tarif Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Dampak Keputusan Tarif Tetap
Keputusan pemerintah menjaga tarif listrik tetap selama triwulan III 2025 membawa beberapa dampak positif:
-Ketenangan bagi rumah tangga
Konsumen tidak perlu menyesuaikan anggaran bulanan akibat kenaikan tarif. Hal ini membantu menjaga daya beli, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
-Stabilitas biaya produksi
Dunia usaha, terutama industri padat energi, bisa beroperasi tanpa khawatir dengan lonjakan biaya listrik. Dengan demikian, harga produk tetap kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
-Perlindungan sektor sosial
Lembaga sosial, rumah ibadah, hingga usaha kecil mendapat kepastian tarif yang terjangkau sehingga tetap bisa menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
-Kontribusi terhadap ekonomi nasional
Stabilitas harga energi menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2025.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap sektor rumah tangga, bisnis, maupun industri tidak mengalami gejolak. Selain itu, keputusan ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga daya saing nasional di tengah tantangan ekonomi global.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Toyota Investasi Besar untuk Tingkatkan Produksi Mobil Listrik di Indonesia
- Selasa, 09 September 2025
Terpopuler
1.
Serunya Live Streaming Voli Putra Pool A Livoli
- 09 September 2025
2.
7 Tempat Mie Ayam Enak dan Terjangkau di Jogja
- 09 September 2025
3.
Inter Milan vs Juventus: Lini Belakang Lawan Penyerang Muda
- 09 September 2025
4.
Dro Fernandez Jadi Buruan Manchester City dan Chelsea
- 09 September 2025
5.
Liverpool Tunda Perburuan Marc Guehi hingga Kontrak Habis
- 09 September 2025