
JAKARTA - Pemerintah berencana memperketat distribusi elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran dengan mewajibkan pembelian menggunakan KTP mulai 2026. Langkah ini dinilai penting untuk menata subsidi agar tidak disalahgunakan dan memastikan elpiji bersubsidi sampai ke tangan yang berhak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pembatasan penggunaan elpiji 3 kg menjadi satu harga dan diwajibkan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP merupakan upaya pemerintah menekan potensi kebocoran subsidi. “Tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” ujarnya.
Bahlil menambahkan, teknis terkait penerapan KTP sebagai syarat pembelian masih diatur lebih lanjut. Pemerintah menargetkan setiap rumah tangga membeli elpiji sesuai kebutuhan agar distribusi lebih adil dan tepat sasaran.
Baca Juga
Pendataan Penerima Subsidi LPG 3 Kg
Tri Winarno, menjelaskan saat ini kementerian bersama instansi terkait tengah melakukan pendataan kelas penerima yang berhak membeli elpiji 3 kg. Pendataan ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi data penerima.
“Komunikasi dengan BPS terus dilakukan agar penerima subsidi tepat sasaran. Semakin ke sini, subsidi harus semakin tertata,” kata Tri. Ia menegaskan, penggunaan KTP akan menjadi salah satu cara untuk menata penyaluran elpiji 3 kg.
Selain itu, pemerintah berencana menerapkan harga satu untuk elpiji 3 kilogram di seluruh wilayah Indonesia. Dengan sistem harga tunggal, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan harga antarwilayah yang kerap memunculkan praktik penyelewengan atau konsumsi berlebihan. Namun, hingga saat ini besaran harga patokan masih dalam tahap peninjauan.
Langkah untuk Mengawasi Distribusi Elpiji Bersubsidi
Bahlil menekankan, pembatasan penggunaan elpiji 3 kg merupakan langkah yang harus dilakukan agar distribusi subsidi tepat sasaran. Ia menegaskan, setiap rumah tangga akan dibatasi dalam membeli elpiji subsidi untuk mencegah konsumsi berlebihan yang dapat merugikan masyarakat lain.
“Langka sih enggak, saya pastikan enggak. Tapi memang setiap rumah tangga dibatasi. Ini supaya distribusi elpiji lebih adil dan tidak disalahgunakan,” kata Bahlil.
Masyarakat diimbau membeli elpiji 3 kg sesuai kebutuhan rumah tangga, tidak menimbun, dan tidak menggunakan subsidi secara berlebihan. Hal ini penting mengingat elpiji subsidi merupakan salah satu kebutuhan pokok rumah tangga yang harus terjamin ketersediaannya di seluruh Indonesia.
Keadilan dan Efisiensi Subsidi Energi
Rencana ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi subsidi energi. Selama ini, subsidi elpiji 3 kg sering mengalami kebocoran karena konsumen membeli lebih dari kebutuhan atau penjual menjual ke pihak yang tidak berhak. Dengan mewajibkan KTP dan menggunakan data BPS, pemerintah dapat menargetkan penerima subsidi yang sebenarnya membutuhkan.
Tri Winarno menambahkan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk modernisasi penyaluran energi bersubsidi. Penerapan sistem berbasis NIK dan harga satu untuk seluruh wilayah diharapkan dapat menciptakan transparansi yang lebih baik dan mengurangi praktik penyalahgunaan.
“Dengan data yang akurat, kita bisa memastikan subsidi tepat sasaran, dan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” kata Tri.
Implementasi dan Tantangan ke Depan
Meski kebijakan KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg direncanakan mulai berlaku tahun 2026, pemerintah masih harus menyiapkan berbagai regulasi pendukung, sistem monitoring, serta mekanisme pengawasan di lapangan. Pemerintah juga perlu mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat agar memahami prosedur baru dalam pembelian elpiji bersubsidi.
Selain itu, pemerintah berupaya mengintegrasikan sistem penyaluran dengan pengecer dan distributor agar alur distribusi tetap lancar dan tidak mengganggu pasokan. Pengawasan ketat akan dilakukan agar setiap penyesuaian kebijakan tidak menimbulkan kelangkaan di tingkat konsumen.
Dengan penerapan sistem berbasis KTP, pemerintah optimistis dapat menata penyaluran elpiji 3 kg secara lebih adil, mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi, dan memastikan manfaat subsidi tepat mengenai sasaran. Kebijakan ini diharapkan juga memberikan dampak positif bagi pengelolaan anggaran subsidi energi nasional secara lebih efisien.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Ramalan Shio 4 September 2025, Keberuntungan dan Tantangan
- 04 September 2025
2.
Tesla Perkenalkan Varian Baru Model 3 dan Y
- 04 September 2025
3.
Hyundai Ioniq 5 Bekas Anjlok Terimbas Mobil Listrik China
- 04 September 2025
4.
Porsche Taycan Turbo GT Jadi Safety Car Formula E
- 04 September 2025
5.
Nissan Leaf Generasi Terbaru Hadir dengan Harga Terjangkau
- 04 September 2025