
JAKARTA - Pertamina menyiapkan langkah strategis untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) lebih tepat sasaran melalui penerapan pembelian wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini ditujukan untuk rumah tangga yang menjadi prioritas penerima subsidi, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi energi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan, “Pertamina sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan tentunya akan melaksanakan pendistribusian sesuai dengan ketentuan Pemerintah, termasuk dalam pembatasan/pengaturan desil yang tidak diperkenan menggunakan LPG 3 Kg.”
Sejak 2024, Pertamina telah melakukan pencatatan transaksi pembelian LPG 3 kg melalui jalur distribusi Pangkalan LPG 3 Kg. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen yang membeli LPG 3 kg diinput ke dalam sistem digital Merchant Apps Pertamina (MAP). Sistem ini memungkinkan pemantauan distribusi, sekaligus membatasi pembelian untuk kategori desil tertentu.
Baca Juga
Sistem MAP dan Validasi Basis Data
Sistem MAP memiliki fitur yang dapat membatasi atau memblokir transaksi LPG 3 kg bagi NIK yang tidak termasuk sasaran subsidi. “Untuk implementasi atas kebijakan pembatasan atau pengendalian tersebut tetap mengacu atau menunggu regulasi dari Pemerintah,” ujar Roberth.
Pendekatan ini menjadi langkah proaktif Pertamina dalam mendukung kebijakan pemerintah yang akan diterapkan pada 2026. Dengan pencatatan NIK secara sistematis, distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Validasi basis data konsumen dilakukan dengan memadankan NIK dengan beberapa basis data pemerintah. Konsumen rumah tangga divalidasi menggunakan data P3KE berdasarkan klasifikasi RT dan desil, usaha mikro dicocokkan dengan data BPUM, sedangkan petani dan nelayan sasaran menggunakan data DP3 Konversi Petani dan Nelayan Sasaran.
Integrasi dengan sistem DTSEN masih berlangsung untuk memperkuat validasi. Hingga Juli 2025, tercatat 57 juta NIK telah melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg di pangkalan Pertamina. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan Pertamina dalam menyalurkan LPG 3 kg kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Wajib KTP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan pembelian LPG 3 kg wajib KTP diterapkan agar subsidi tepat sasaran. “Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil.
Dengan pembatasan berbasis KTP, distribusi gas elpiji 3 kg diharapkan lebih efisien. Subsidi tidak akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, sekaligus meminimalkan kebocoran distribusi di pasar. Kebijakan ini juga meningkatkan efektivitas anggaran subsidi energi.
Sistem berbasis NIK memberikan keuntungan ganda. Konsumen yang berhak dapat memastikan ketersediaan gas elpiji 3 kg di pangkalan, sementara pemerintah dapat memantau distribusi secara transparan. Sistem MAP bahkan memungkinkan pemblokiran otomatis bagi NIK yang tidak termasuk kategori sasaran, sehingga meminimalkan kesalahan manusia dan potensi kecurangan.
Tantangan dan Persiapan Implementasi
Meski sistem sudah siap, sejumlah tantangan perlu diantisipasi. Salah satunya memastikan seluruh pangkalan LPG 3 kg di Indonesia mampu mengoperasikan sistem pencatatan NIK dengan lancar. Selain itu, integrasi dengan berbagai basis data pemerintah harus diperkuat agar validasi berjalan akurat.
Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan. Edukasi konsumen mengenai mekanisme pembelian wajib KTP akan mencegah kebingungan di pangkalan, sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan mulus pada 2026.
Menuju Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran
Dengan pencatatan NIK yang sudah berjalan sejak 2024, Pertamina menunjukkan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah. Digitalisasi distribusi LPG 3 kg menjadi instrumen penting agar subsidi dinikmati oleh yang berhak, termasuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Pendekatan berbasis data ini diharapkan meningkatkan transparansi, meminimalkan kebocoran subsidi, dan memperkuat pengawasan pemerintah terhadap program energi bersubsidi. “Pertamina sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan akan terus melaksanakan pendistribusian sesuai ketentuan pemerintah, termasuk pengaturan desil yang tidak diperkenan menggunakan LPG 3 Kg,” ujar Roberth.
Dengan sistem digital ini, pembelian LPG 3 kg diharapkan lebih teratur, tepat sasaran, dan efisien, sekaligus mendukung tujuan pemerintah dalam memanfaatkan subsidi energi secara optimal. Kebijakan berbasis KTP menjadi langkah strategis untuk menciptakan distribusi LPG 3 kg yang adil dan transparan bagi masyarakat.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan dan Cara Kerjanya
- 04 September 2025
2.
Inilah Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya
- 04 September 2025
3.
Panduan Lengkap Cara Menghitung Biaya Peluang Beserta Contohnya
- 04 September 2025
4.
Inilah Jenis Pinjaman Pegadaian, Gadai dan Non-Gadai!
- 04 September 2025
5.
6 Cara Mengatur Uang Bulanan 3 Juta & Metode Anggarannya
- 04 September 2025